SMK Negeri 9 Semarang


SMK Negeri di Semarang, Jawa Tengah
--------
SMK Negeri 9 Semarang adalah sekolah kejuruan tingkat menengah yang berada di Kota Semarang, SMK Negeri 9 Semarang merupakan sekolah kejuruan di bidang bisnis manajemen yang mempunyai 3 (tiga) jurusan atau kompetensi keahlian, diantaranya adalah kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran, kompetensi keahlian Akuntansi dan kompetensi keahlian Pemasaran. (Sumber: www.smkn9semarang.sch.id)

Sejarah
Pada mulanya di kota Semarang hanya ada satu Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) yaitu SMEA Semarang yang berlokasi di Jl. Plampitan 35 Semarang yang berdiri tahun 1951. Berhubung dari tahun ke tahun semakin banyak animo masyarakat untuk masuk SMEA, sehingga SMEA Semarang tidak mampu >>> 
menampung seluruh pendaftar, sehingga perlu dibangun lagi SMEA yang baru Mulai Tahun Pelajaran 1974 SMEA Semarang membuka kelas filial/kelas jauh yang berlokasi di Jl Peterongansari No. 2 Semarang sebanyak 4 kelas. Tahun berikutnya jumlah siswa semakin bertambah. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0287/0/1976 tanggal 29 Nopember 1976 mulai tahun Pelajaran 1977 statusnya dinyatakan berdiri sendiri dan ditetapkan sebagai SMEA Pembina 2 Semarang. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor C.436/O/1981 tanggal 30 Desember 1981 SMEA Pembina 2 diubah statusnya menjadi SMEAN 2 Semarang. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Sekjen Depdikbud Nomor 410007/A.A5/OT/1997 tanggal 3 April 1997 perihal tindak lanjut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034. 035 dan 036/O/1997 tentang perubahan nomenklatur SMP menjadi SLTP . SMA mejadi SMU, dan SMKTA menjadi SMK, maka SMEA 2 Semarang berubah namanya menjadi SMK Negeri 9 Semarang.

Sejak berdiri SMK Negeri 9 Semarang telah mengalami beberapa pergantian Kepala Sekolah, diantaranya : 1. Drs. Soemarto sampai 30 April 1978 2. Drs. Sayid 1 Mei 1978 s.d 30 Agustus 1992 3. Drs. Suparmo 1 September 1992 s.d 30 Agustus 1997 4. Drs. Wargo Wirono 1 September 1997 s.d. 20 Juni 2003 5. Dra. Budiningsih, 21 Juni 2003 s.d. 15 September 2005 6. Drs. Slamet Sarjono 15 November 2005 s.d. 13 November 2009 7. Dra. Siti Fadhilah, M.Pd. 14 November 2009 sampai sekarang

SMK Negeri 9 merupakan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia yang sejak tahun pelajaran 1994/1995 telah ditunjuk sebagai SMK yang melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG). PSG dimaksud adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian professional tertentu. Pelaksanaannya melalui Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang mulai diberlakukan pada siswa tingkat II semester 4 dan kelas III semester 5 selama 4 bulan. Mulai tahun pelajaran 2009/2010 pelaksanaan prakerin dimulai dari kelas II semester 3 dan 4 selama 6 bulan. Sebagai konsekwensi dari pelaksanaan PSG diperlukan adanya Institusi Pasangan (IP) dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) sebagai partner untuk melaksanakan Program Keahlian.

IDENTITAS SEKOLAH Nama Sekolah : SMK Negeri 9 Semarang NSS/NPSN : 341036305002 Status Sekolah : Negeri Status Kepemilikan : a. Tanah : Milik Pemerintah Kota b. Gedung : Milik Pemerintah Kota c. Peralatan : Milik Pemerintah Kota Alamat : a. Jalan Desa : Jl. Peterongansari No. 2 b. Kelurahan : Peterongan c. Kecamatan : Semarang Selatan d. Kabupaten : Kota Semarang e. Propinsi : Jawa Tengah f. Nomor Telp/Fax. : (024) 8311535 / (024) 8311536 g. Kode Pos : 50242 h. e-mail : infosmk9semarang@yahoo.co.id Program Keahlian yang dimiliki : ADMINISTRASI PERKANTORAN AKUNTANSI PEMASARAN

KURIKULUM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006. SMK Negeri 9 Semarang menyelenggarakan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompentensi Kelulusan serta berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan. Standar isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompentensi yang dituangkan dalam persyaratan kompentensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: 1. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2. Beban Belajar 3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 4. Kalender Pendidikan

Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai standar nasional yang telah disepakati.

KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 9 SEMARANG  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.  KTSP terdiri atas tujuan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya. 2. Beragam dan terpadu 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan 5. Menyeluruh dan berkesinambungan 6. Belajar sepanjang hayat 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. 8. Berkarakter bangsa

ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KURIKULUM 1. Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik 3. Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional 5. Tuntutan dunia kerja 6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 11. Kesetaraan Gender 12. Karakteristik satuan pendidikan

PENGEMBANGAN KURIKULUM A. SMK mengembangkan dan menetapkan KTSP sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan:  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38;  PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang SNP Pasal 9 sampai Pasal 18, dan Pasal 29 sampai Pasal 27;  Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;  Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.  Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.  Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah.  Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan