SMK Negeri di Semarang, Jawa Tengah
--------
SMK
Negeri 9 Semarang adalah sekolah kejuruan tingkat menengah yang berada di Kota
Semarang, SMK Negeri 9 Semarang merupakan sekolah kejuruan di bidang bisnis
manajemen yang mempunyai 3 (tiga) jurusan atau kompetensi keahlian, diantaranya
adalah kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran, kompetensi keahlian
Akuntansi dan kompetensi keahlian Pemasaran. (Sumber: www.smkn9semarang.sch.id)
Sejarah
Pada
mulanya di kota Semarang hanya ada satu Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas
(SMEA) yaitu SMEA Semarang yang berlokasi di Jl. Plampitan 35 Semarang yang
berdiri tahun 1951. Berhubung dari tahun ke tahun semakin banyak animo
masyarakat untuk masuk SMEA, sehingga SMEA Semarang tidak mampu >>>
menampung
seluruh pendaftar, sehingga perlu dibangun lagi SMEA yang baru Mulai Tahun
Pelajaran 1974 SMEA Semarang membuka kelas filial/kelas jauh yang berlokasi di
Jl Peterongansari No. 2 Semarang sebanyak 4 kelas. Tahun berikutnya jumlah
siswa semakin bertambah. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0287/0/1976 tanggal 29 Nopember 1976 mulai tahun Pelajaran 1977 statusnya
dinyatakan berdiri sendiri dan ditetapkan sebagai SMEA Pembina 2 Semarang.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor C.436/O/1981 tanggal 30 Desember 1981 SMEA Pembina 2 diubah
statusnya menjadi SMEAN 2 Semarang. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Sekjen
Depdikbud Nomor 410007/A.A5/OT/1997 tanggal 3 April 1997 perihal tindak lanjut
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034. 035 dan 036/O/1997
tentang perubahan nomenklatur SMP menjadi SLTP . SMA mejadi SMU, dan SMKTA
menjadi SMK, maka SMEA 2 Semarang berubah namanya menjadi SMK Negeri 9
Semarang.
Sejak
berdiri SMK Negeri 9 Semarang telah mengalami beberapa pergantian Kepala
Sekolah, diantaranya : 1. Drs. Soemarto sampai 30 April 1978 2. Drs. Sayid 1
Mei 1978 s.d 30 Agustus 1992 3. Drs. Suparmo 1 September 1992 s.d 30 Agustus
1997 4. Drs. Wargo Wirono 1 September 1997 s.d. 20 Juni 2003 5. Dra.
Budiningsih, 21 Juni 2003 s.d. 15 September 2005 6. Drs. Slamet Sarjono 15
November 2005 s.d. 13 November 2009 7. Dra. Siti Fadhilah, M.Pd. 14 November
2009 sampai sekarang
SMK
Negeri 9 merupakan salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia yang
sejak tahun pelajaran 1994/1995 telah ditunjuk sebagai SMK yang melaksanakan
Pendidikan Sistem Ganda (PSG). PSG dimaksud adalah suatu bentuk penyelenggaraan
pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematis dan sinkron
antara program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang
diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk
mencapai suatu tingkat keahlian professional tertentu. Pelaksanaannya melalui
Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang mulai diberlakukan pada siswa tingkat II
semester 4 dan kelas III semester 5 selama 4 bulan. Mulai tahun pelajaran
2009/2010 pelaksanaan prakerin dimulai dari kelas II semester 3 dan 4 selama 6
bulan. Sebagai konsekwensi dari pelaksanaan PSG diperlukan adanya Institusi
Pasangan (IP) dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) sebagai partner untuk
melaksanakan Program Keahlian.
IDENTITAS
SEKOLAH Nama Sekolah : SMK Negeri 9 Semarang NSS/NPSN : 341036305002 Status
Sekolah : Negeri Status Kepemilikan : a. Tanah : Milik Pemerintah Kota b.
Gedung : Milik Pemerintah Kota c. Peralatan : Milik Pemerintah Kota Alamat : a.
Jalan Desa : Jl. Peterongansari No. 2 b. Kelurahan : Peterongan c. Kecamatan :
Semarang Selatan d. Kabupaten : Kota Semarang e. Propinsi : Jawa Tengah f.
Nomor Telp/Fax. : (024) 8311535 / (024) 8311536 g. Kode Pos : 50242 h. e-mail :
infosmk9semarang@yahoo.co.id Program Keahlian yang dimiliki : ADMINISTRASI
PERKANTORAN AKUNTANSI PEMASARAN
KURIKULUM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun
2006. SMK Negeri 9 Semarang menyelenggarakan pendidikan menggunakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini
disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi dan Standar
Kompentensi Kelulusan serta berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan. Standar
isi merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompentensi yang dituangkan
dalam persyaratan kompentensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: 1. Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum 2. Beban Belajar 3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
4. Kalender Pendidikan
Standar
kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai standar nasional yang telah disepakati.
KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 9 SEMARANG Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan, struktur dan
muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. 2. Beragam dan terpadu 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan 5.
Menyeluruh dan berkesinambungan 6. Belajar sepanjang hayat 7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah. 8. Berkarakter bangsa
ACUAN
OPERASIONAL PENYUSUNAN KURIKULUM 1. Peningkatan iman dan takwa serta ahlak
mulia 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik 3. Keragaman potensi dan karakter
daerah dan lingkungan 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional 5. Tuntutan
dunia kerja 6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10. Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat 11. Kesetaraan Gender 12. Karakteristik satuan pendidikan
PENGEMBANGAN
KURIKULUM A. SMK mengembangkan dan menetapkan KTSP sesuai kebutuhan satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38; PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang SNP Pasal
9 sampai Pasal 18, dan Pasal 29 sampai Pasal 27; Permendiknas Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah;
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas
Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2006 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah. Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan